Akibat Melawan, DPO Reynaldi Ditembak

  • Whatsapp
FOTO HLLL POLRES DONGGALA - Copy

DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Reynaldi alias Rey di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Donggala, pada 26 April 2020, karena ia melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Namun tindakan tegas dan terukur pihak Kepolisian itu ternyata menuai kontroversi di kalangan masyarakat khususnya warga Kabupaten Donggala. Bahkan kasus itu sempat viral di media social (Medsos) karena menggangap aparat Kepolisian telah melakukan tindakan semena-mena terhadap Reynaldi yang merupakan DPO atas sejumlah kasus kriminal di wilayah Kecamatan Sindue, Donggala.

Bahkan atas tindakan penembakan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Donggala, Ipda Hizbullah Bustamin bersama rekannya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng di Palu pada Jumat 22 Mei 2020.

TERLIBAT ENAM KASUS KRIMINAL

Kanit Pidum Polres Donggala, Hizbullah mengatakan ada enam kasus kriminal yang dilaporkan masyarakat ke Polsek Sindue dengan pelaku Reynaldi alias Rey.

Diuraikan Hizbullah, kasus pertama yaitu LP No/12//1/2019 tertanggal 26 Januari 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu 26 Januari 2019 di Dusun I Desa Toaya dengan korban pelapor inisial Abd RSY alias SD.

Kedua, LP/132/IX/2018 tanggal 23 September 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh seorang mahasiswa pada Sabtu 22 September 2018 sekitar pukul 22.45 Wita di Dusun Karumba, Desa Enu dengan korban pelapor inisial WMLY.

Kasus ketiga, LP/72/VI/2016 tanggal 25 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi Sabtu 25 Juni 2016 sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Vunta, dengan pelapor bernama ZHR. Keempat, LP/173/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 terkait dugaan tindakan pengrusakan sekitar pukul 22.00 Wita di jalan Trans Palu-Sabang Dusun V, Desa Toaya, dengan korban pelapor HRY.

Selanjutnya, kata Hizbullah, kasus kelima LP/129/X/2019, 6 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 11.15 Wita di rumah terlapor di Dusun III, Desa Toaya Vunta, Kecamatan Sindue, Donggala dengan korban pelapor bernama IKS.

Terakhir, LP/36/III/2016, 27 Maret 2016 tentang kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, dengan korban pelapor bernama ISH.

“Pelaku memang sudah sering berbuat onar di kampung-kampung. Jadi si Rey ini yang dikatakan oleh pemberitaan di medsos sebagai korban tindakan semena-mena oleh aparat, justru adalah DPO. Itu dikuatkan dengan sejumlah Laporan Polisi atas pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindakan premanisme yang dilakukan oleh Reynaldi,” ujar Hizbullah.

Baca Juga