SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi rencananya akan membuat regulasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sigi yang mengusulkan kenaikan pangkat wajib tanam pohon.
Kewajiban penanaman pohon bagi ASN yang mengusulkan kenaikan pangkat tersebut, dalam rangka mendukung Program Sigi Hijau.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Sigi, Selvy SH kepada wartawan Mercusuar, Senin (29/3/2021).
“Jadi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mau mengusulkan ASNnya naik pangkat, wajib mengambil satu bibit tanaman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selanjutnya bibit tersebut ditanam oleh ASN yang diusulkan kenaikan pangkatnya,” jelasnya.
Lanjut Selvy, berkas usulan kenaikan pangkat ASN akan diproses setelah bersangkutan mengantongi surat rekomendasi dari Kepala OPDnya bahwa bibit yang ditanam oleh ASN tersebut hidup. “Di Sigi setiap tahunnya ada 300 ASN yang naik pangkat,” tuturnya.
Dijelaskan Selvy, Sigi Hijau masuk dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, serta salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Penanaman pohon dapat dilakukan di lingkungan OPD yang sudah memiliki kantor sendiri. Sementara OPD yang masih ngontrak, penanaman pohon dapat dilakukan di lokasi perkantoran di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.
“Pohon yang ditanam bisa berupa tanaman pelindung maupun tanaman produktif seperti pohon mangga, nangka, alpukat dan tanaman lain,” tutupnya.AJI