PALU, MERCUSUAR – Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan sosialisasi internalisasi regulasi keorganisasian pascapenyederhanaan struktur, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng, di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu (27/7/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, Makmur Muhammad Arief menuturkan bahwa banyak pertanyaan yang muncul pasca perubahan struktur dan regulasi terkait tata kerja di Kemenag.
“Kegiatan ini bisa memberikan penguatan terhadap pemahaman yang sudah atau juga belum dimiliki oleh pegawai. Kami membutuhkan penjelasan mendalam, sehingga dapat diketahui langkah-langkah yang tepat juga tindakan yang sama dalam menyikapi perubahan ini, khususnya bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan,” ujar Makmur.
Makmur berharap, selanjutnya implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2022 terkait perubahan struktur khususnya di Kemenag dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga pegawai bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Ortala Kemenag RI, Luqman Hakim, yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, memaparkan lahirnya PMA Nomor 6 Tahun 2022 melalui rangkaian proses yang panjang.
“Penataan merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden. Hal ini adalah bagian dari langkah akselerasi untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel, dan sebagai langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi,” kata Luqman.
Ia mengatakan bahwa akan terus dilakukan evaluasi terkait kebijakan yang ada, termasuk dampaknya terhadap kinerja.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara kita harus selalu siap dengan kemungkinan akan munculnya perubahan kebijakan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan pada Bagian Tata Usaha, Bidang, dan Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, perwakilan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kota Palu, serta Kepala Subbagian (Kasubbag) TU Kantor Kemenag Kota Palu, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Donggala, dan Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Sigi. */IEA