BPJamsostek Sulteng Dukung Penyaluran BSU bagi Pekerja

Suasana pelayanan BPJamsostek Sulteng. FOTO: DOK.

PALU, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng mendukung suksesnya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulteng, Luky Julianto, Rabu (18/6/2025) mengatakan saat ini pihaknya telah memasukkan data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, untuk menerima BSU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencairan BSU untuk pekerja dijadwalkan mulai dilakukan bulan Juni ini. Kami sudah mengajukan daftar peserta sesuai dengan kentetuan yang ada. Di mana dari Provinsi Sulteng ada sekitar 183.856 yang kita ajukan. Tentu harapan kita, ini semua bisa menerima BSU dari pemerintah yang nominalnya Rp300.000 per bulan diberikan untuk 2 bulan. Jadi totalnya Rp600.000 per orang,” jelas Luky.

Ia menambahkan, proses dan penentuan penerima BSU sepenuhnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan data sesuai sasaran kebijakan.

Luky menyampaikan, salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3.500.000.

Mendorong Pelaku Usaha Daftarkan Pekerja

Dengan kebijakan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat penerima BSU, diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya, dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.

“Alhamdulliah, kali ini pemerintah menyalurkan BSU kembali. Syaratnya pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga jadi bukti manfaat lainnya yang bisa dirasakan pekerja. Siapa yang mau tau, kan, setelah tahun 2022 ada BSU ternyata tahun ini ada lagi. Jadi, harapannya perusahaan bisa secara pro aktif untuk daftarkan pekerjanya di BPJamsostek,” ujarnya.

Jika peserta telah memenuhi syarat atau kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dapat melakukan pengecekan terkait statusnya apakah berhak menerima BSU dari pemerintah melalui kanal yang tersedia. Yakni

1. Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

2. Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

4. Menghubungi HRD Perusahaan

“Semua proses dan tahapan untuk penyaluran BSU ini dilakukan secara online dan langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan. Jadi dipastikan ini tidak ada potongan, ya,” tandas Luky. ABS

Pos terkait