BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai, Hasan Bashwan mengatakan pihaknya memberhentikan sebanyak 11 perangkat desa dari jabatannya.
Masing-masing 9 Kepala Desa (Kades) dan 2 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan, karena melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
“Dari kesebelas tersebut, tujuh Kades diberhentikan secara tetap, dan dua Kades diberhentikan sementara. Sementara dua anggota BPD diberhentikan tetap,” kata Hasan, di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
Para Kades yang diberhentikan secara tetap masing-masing Syamsu Labukang (Kades Petak Kecamatan Nuhon), Indri Yani Madalombang (Kades Gonohop Kecamatan Simpang Raya), Ruhyana (Kades Mansahang Kecamatan Toili), Sudarsono (Kades Sentral Sari Kecamatan Toili), Mustofa (Kades Tirta Sari Kecamatan Toili), H. Manippi (Kades Jaya Kencana Kecamatan Toili), dan Fenny Sangkaning Rahayu (Kades Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya).
Dari ketujuh Kades yang telah diberhentikan tetap, lanjut Hasan, enam di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Masing-masing Kades Simpang Dua, Kades Gonohop, Kades Mansahang, Kades Tirta Sari, Kades Jaya Kencana, dan Kades Sentral Sari. Sementara Kades Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas, tetapi juga persoalan keuangan desa.
“Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh Kades itu merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara, yang sebelumnya telah diberikan kepada para Kades terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, kami menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi,” terang Hasan.
Sementara anggota BPD yang diberhentikan, masing-masing Sudarto (BPD Balaang Kecamatan Nuhon), dan Aziz Kunjae (BPD Sampaka Kecamatan Bualemo).
“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa. Sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat Pilkada 2024,” imbuh Hasan.
Selain itu, dua Kades yang diberhentikan sementara masing-masing Maklan Balinggi (Kades Dolom Kecamatan Lobu), dan Laduna Tabunako (Kades Toili Kecamatan Moilong).
“Kades Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila. Sedangkan Kades Toili diberhentikan karena kasus indisipliner,” lanjut Hasan.
Ia menegaskan, latar belakang pemberhentian tersebut bukan disebabkan kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.
“Setiap kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan tidak ada tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Hasan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi cermin pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilonggarkan. Dengan langkah itu, ia berharap menjadi contoh dan pengingat bagi Kades lainnya, agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.
“Jadi proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin,” tandasnya. */PAR