DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna VI

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham (tengah) didampingi Waket II, Ikra Ibrahim (kanan) dan Staf Ahli Bupati Sigi, Hajar Modjo (kiri) saat menghadiri rapat paripurna VI, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (18/6/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna VI masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (18/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sigi, Ilham didampingi Waket II, Ikra Ibrahim. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diwakili Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Hajar Modjo.

Ilham mengatakan, sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 26 ayat (1) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi.

Untuk itu, ditetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2024 dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Adapun waktu kerja Banggar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi selama kurang lebih tujuh hari kerja pada 18—26 Juni 2025, dan akan melaporkan hasil kerjanya pada Senin (30/6/2025) pukul 14.00 WITA. AJI

Pos terkait