PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menyoroti belum tertibnya administrasi koperasi yang bergerak di sektor pertambangan.
Sekretaris DisKopUKM Parmout, Sulastri menyebut hingga saat ini koperasi pengelola tambang di daerah tersebut belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan pihaknya belum pernah menerima laporan maupun undangan pelaksanaan RAT dari koperasi tambang yang beroperasi.
“Baik pejabat teknis maupun Kepala Dinas, sampai sekarang belum pernah menerima undangan RAT khusus koperasi pengelola tambang,” ujar Sulastri kepada wartawan di Parigi, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data DisKopUKM Parmout, koperasi sektor pertambangan yang baru memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu berada di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo. Namun demikian, koperasi tersebut juga dinilai belum memenuhi kewajiban administrasi, karena belum melaksanakan RAT tahun buku 2025 dan 2026. Hal itu ditandai dengan belum adanya surat pemberitahuan maupun laporan resmi yang masuk ke DisKopUKM Parmout.
“Belum ada surat masuk terkait RAT koperasi di Desa Buranga, padahal legalitas IPR mereka sudah ada. Sementara koperasi lainnya yang bergerak di sektor pertambangan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi tambang, karena belum tercatat memiliki IPR,” ungkap Sulastri.
Ia menjelaskan, RAT merupakan kewajiban utama setiap koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui RAT, pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, serta perkembangan usaha kepada anggota.
Sulastri menegaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga usulan pencabutan badan hukum.
“Seharusnya laporan RAT itu sudah masuk ke kami. Dinas Koperasi juga wajib hadir dalam pelaksanaan RAT. Akan tetapi sampai saat ini belum ada upaya tindak lanjut dari masing-masing koperasi,” jelas Sulastri.
Ia menyampaikan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Bidang Kelembagaan dan Bidang Pemberdayaan DisKopUKM Parmout, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola koperasi di daerah.
“Kami tidak bicara soal aktivitas tambangnya, tetapi kelembagaan koperasinya. Karena koperasi reguler saja masih ada yang belum melaksanakan RAT, apalagi koperasi sektor tambang,” tutur Sulastri.
Ia menambahkan, meskipun pengesahan badan hukum koperasi telah diproses pemerintah pusat dan izin tambang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan dalam verifikasi administrasi dan pengawasan koperasi. Sebab, koperasi reguler yang menjadi binaan Dinas Koperasi Provinsi Sulteng tetap wajib berkoordinasi dengan DisKopUKM Parmout dalam pelaksanaan RAT.
“Hal ini yang sering keliru dipahami koperasi pengelola tambang. Karena izin tambangnya dari provinsi, mereka seakan-akan mengabaikan daerah tempat mereka beroperasi. Padahal secara administrasi itu tidak benar,” tegas Sulastri.
Ia menambahkan, DisKopUKM kabupaten juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi apabila terdapat koperasi yang dianggap izin pengoperasiannya tidak layak diperpanjang.
“Salah satu syarat penting dalam penilaian itu adalah pelaksanaan RAT. Jadi hal ini tidak boleh diabaikan,” pungkas Sulastri. AFL






