Pemkab Banggai, Laksanakan Assesment Uji Kompetensi PPTP

PPTP-0c1470f5

LUWUK, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Wakil Bupati Banggai, membuka pelaksanaan kegiatan Assesment Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, Jumat (3/12/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Pemda Banggai itu, dihadiri oleh Sekda Kabupaten Banggai, Kepala UPT Penilaian Kompetensi Pegawai, Staf Khusus Bupati, Ketua Tim dan anggota Assesor, serta para Pejabat Tinggi Pratama.

Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan, pedoman pelaksanaan asesmen kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 117 yang menyatakan, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131 Ayat 1 menyatakan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong melalui mutasi dari satu jabatan Pimpinan Tinggi ke jabatan Pimpinan Tinggi yang lain, tentu saja dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada.  

“Kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan. Manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan, harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi,” tandas wabup.

Pelaksanaan kegiatan itu mengambil tema Kita Wujudkan SDM Aparatur yang Profesional, Bersih, Transparan dan Akuntabel. Kegiatan itu berlangsung dari 3 hingga 4 Desember 2021. PAR/*

 

Pos terkait