PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama sejumlah instansi terkait, menyepakati langkah tegas untuk memberantas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di wilayah Sulteng.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat bersama, yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulteng, Selasa (17/6/2025). Pada kesempatan itu, turut disepakati pembentukan tim terpadu untuk memberantas kendaraan ODOL.
Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid memimpin langsung rapat koordinasi yang membahas penanganan angkutan ODOL. Turut hadir perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, PT Jasa Raharja Sulteng, serta Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno.
Gubernur, Anwar Hafid menegaskan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi dan muatan merupakan bagian dari amanah Presiden RI dalam Program Nasional Zero ODOL.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mendukung penuh pembentukan tim terpadu ini. Kita harus segera bergerak di lapangan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jalan tidak cepat rusak, angka kecelakaan bisa ditekan, dan PAD kita meningkat,” ujar Anwar.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam menyukseskan program nasional Zero ODOL, sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno menjelaskan bahwa kendaraan ODOL masih banyak ditemukan di Sulteng, terutama di kawasan industri. Ia menyoroti kerusakan jalan dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran batas dimensi dan muatan kendaraan.
“Keberadaan kendaraan ODOL sangat merugikan, baik dari aspek keselamatan maupun anggaran pemeliharaan jalan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Sumarno. */IEA