Pemprov Sulteng Hadirkan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor, mulai 26 Oktober 2026.

Program yang dijalankan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026 tersebut, berlangsung hingga 5 Desember 2026.

Program tersebut memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, pembebasan pokok PKB sebesar 100 persen untuk tunggakan yang jatuh tempo sampai dengan tahun 2025, serta pembebasan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, tersedia insentif bagi kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk, berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan diskon pokok PKB sebesar 50 persen.

Bagi wajib pajak yang masa jatuh tempo pajaknya masih dalam rentang 90 hari, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan program.

Pembayaran pajak tepat waktu juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti program umrah gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui media sosial resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, @bapendaprovsulteng, atau situs web bapenda.sultengprov.go.id. */IEA

Pos terkait