SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi meminta seluruh koordinator Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) baik rumah rusak ringan, sedang dan berat, serta pihak terkait lainnya agar dapat bekerja sama dalam penyaluran stimulant tahap II. Mengingat batas waktu penyaluran stimulan tahap II akan segera berakhir.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi saat menghadiri rapat evaluasi dan sosialisasi revisi petunjuk teknis (Juknis) stimulan tahap II di aula Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sigi, Senin (15/3/2021).
Demikian rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Senin (15/3/2021) malam.
Dijelaskannya, kerjasama tersebut sangat penting terkait revisi juknis percepatan pelaksanaan penyaluran pencairan dan laporan pertanggungjawaban dana stimulan tahap II, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) perumahan pascabencana gempa bumi dan likuefaksi di Sigi.
“Proses percepatan penyaluran dana stimulan tahap II agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban dari masyarakat yang telah menerima dana stimulan,” ujarnya.
Wabup berharap kerjasama antara TP4, Pemkab Sigi dan pihak terkait dapat mempercepat proses penyaluran dana stimulan tahap II.
“Untuk penyaluran dana stimulan di Sigi harus berdasarkan juknis,” pesannya. AJI/*