BANGGAI, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial AM alias D (40) asal Kota Palu diamankan aparat Polsek Luwuk, karena diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur, di perempatan lampu merah depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kamis (21/9/2023).
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Ia diduga melakukan eksploitasi anak, menggunakan modus mempekerjakan anak menggunakan pakaian badut di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Luwuk.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan, untuk mendalami dugaan kasus itu,” terang Al Amin.
Ia mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur sebagai badut. Anak-anak tersebut disuruh meminta-minta uang kepada masyarakat dan pengguna jalan di Kota Luwuk.
“Ketiga anak di bawah umur tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan,” ujar Al Amin.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga buah kostum badut, tiga kotak sumbangan, kipas angin genggam dan sejumlah uang tunai.
“Untuk uang tunai dari tiga kotak sumbangan itu sebanyak Rp381.500, dan perkembangan penyelidikan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” tandasnya. */PAR