PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) mulai mengoperasikan Pos Lalu Lintas Hewan, guna memperketat pengawasan terhadap keluar-masuk hewan ternak dan produk hewan di daerah tersebut.
Pengawasan dilaksanakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) dengan menempatkan petugas di sejumlah titik strategis, terutama wilayah perbatasan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, sekaligus menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat.
“Pengoperasian pos lalu lintas hewan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya yang masuk maupun keluar dari wilayah Parmout,” ujar Plt. Kepala DISPKH Parmout, I Wayan Gede Purna di Parigi, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan mulai dari dokumen kesehatan hewan, fisik dan produk hewan, serta pengawasan kendaraan pengangkut, hingga penertiban lalu lintas hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan veteriner.
Gede mengatakan pemeriksaan di lapangan akan dilaksanakan oleh dokter maupun mantri hewan yang bertugas di Puskeswan. Namun untuk memudahkan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat, DISPKH juga menyiapkan tim pemeriksa di Pos Lalu Lintas Hewan.
“Pemeriksaan itu guna mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular dan zoonosis, serta memastikan produk pangan asal hewan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” ungkap Gede.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DISPKH Parmout, Nurlina menambahkan, pos yang mulai beroperasi pada Rabu (13/5/2026) tersebut berada di Tanjung Angin Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara dan di Kecamatan Moutong yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo.
“Kami juga sudah menyurat ke Polres Parmout, agar diperbolehkan bergabung di pos mereka untuk memantau aktivitas keluar masuk hewan,” kata Nurlina.
Ia menuturkan, tujuan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulteng dan Surat Edaran Bupati Parmout, terkait pengawasan peredaran serta perdagangan daging anjing dan kucing menjelang Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.
“Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pengangkut ternak agar mematuhi aturan lalu lintas hewan. Dengan melengkapi dokumen kesehatan hewan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan serta kesehatan masyarakat,” pungkas Nurlina. AFL






