SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt), untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi. Hal ini mengingat persyaratan pengisian jabatan secara definitif, yang harus mengirimkan surat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pansel.
Hal tersebut dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (18/1/2022). Dijelaskan, jika mengirimkan surat persetujuan ke KASN, akan memakan waktu yang lama, sedangkan melalui pansel membutuhkan anggaran.
“Kalau kita mau pansel ada biaya, nanti di anggaran perubahan baru kita lakukan pelantikan Sekretaris Dekab Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, saat pelantikan Eselon II dan III, lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi pada 10 Januari 2022), pelantikan Sekretaris Dekab Sigi sebenarnya bisa dilakukan, namun harus meminta persetujuan dari KASN.
Menurutnya, untuk memudahkan pekerjaan di Sekretariat Dekab Sigi, maka Plt Sekretaris Dekab Sigi harus diambil dari orang dalam, yakni Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Dekab Sigi, yang pangkatnya paling senior dan memenuhi persyaratan. AJI