Sengketa Lahan Warga dan PT KLS, DPRD Banggai Terbitkan Rekomendasi Penyelesaian

Agenda RDP Komisi II DPRD Banggai bersama para petani dan lembaga advokasi, menyoal sengketa lahan dengan PT Kurnia Luwuk Sejati. FOTO: SUTOPO ENTEDING/MS

BANGGAI, MERCUSUAR – DPRD Banggai menerbitkan rekomendasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara petani dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, di Luwuk, Senin (15/6/2026).

Rekomendasi bernomor 500.7/1959/DPRD Banggai itu disusun sebagai tindak lanjut atas permohonan penyelesaian konflik agraria yang diajukan masyarakat Kecamatan Moilong melalui surat tertanggal 5 Juni 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Masyarakat Lembaga Adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili pada 2 Juni 2026 di Tugu Unit 2, Kecamatan Moilong.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Banggai menyampaikan tujuh poin rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti.

Pertama, pemerintah desa dan kecamatan diminta mempercepat inventarisasi bukti kepemilikan tanah masyarakat petani untuk diserahkan kepada BPN Kabupaten Banggai melalui Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam.

Kedua, BPN Kabupaten Banggai diminta mempercepat sekaligus mempermudah proses verifikasi serta pengembalian batas atau patok lahan milik masyarakat yang sedang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati.

Ketiga, terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan sah dan telah diverifikasi oleh BPN, DPRD meminta agar PT Kurnia Luwuk Sejati segera mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang berhak.

Keempat, DPRD menegaskan bahwa permohonan perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, DPRD Banggai akan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan serta pemanfaatan galian C di lokasi perusahaan.

Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat petani. DPRD mengimbau kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menahan diri agar tidak muncul persoalan hukum baru selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Banggai juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun rekomendasi lainnya tetap menjadi acuan dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat petani dan PT Kurnia Luwuk Sejati. TOP

Pos terkait