PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng mencatat penyerahan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sesuai Amanah UU 33 dan 34 tahun 1964, sebesar Rp26,7 miliar sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data dari Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sulteng, nilai santunan tersebut diberikan kepada 1.292 korban lakalantas tahun 2023, dengan mencakup berbagai jenis biaya santunan, yaitu Santunan Meninggal Dunia, Santunan Luka-luka, Santunan Biaya Penguburan (jika korban tidak memiliki ahli waris), santunan cacat tetap, P3K, dan Ambulance.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Teguh Afrianto melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (3/1/2024) mengungkapkan, penyerahan santunan pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp900 juta jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.
“Penurunan penyerahan santunan sebesar Rp900 juta, diikuti juga dengan penurunan jumlah korban lakalantas sebanyak 161 Korban,” kata Teguh.
Menurut Teguh, penurunan jumlah korban lakalantas merupakan hasil yang efektif dari berbagai upaya pencegahan kecelakaan bersama dengan mitra kerja, seperti Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan (FKLL), dan konsistensi setiap Insan Jasa Raharja memberikan imbauan keselamatan lalu lintas via sosial media, serta spanduk di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
Teguh juga mengungkapkan, kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia pada tahun 2023 rata-rata dapat diwujudkan dalam waktu 1 hari 4 Jam.
“Hal ini merupakan komitmen nyata petugas Jasa Raharja, untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas secara mudah, tepat dan cepat. Dengan integrasi dengan berbagai mitra seperti kepolisian, rumah sakit, BPJS, Dukcapil, dan perbankan membuat kualitas pelayanan Jasa Raharja Sulawesi Tengah mengalami peningkatan setiap tahunnya,” tutup Teguh. */IEA