Tahun 2024, Realisasi Pendapatan Daerah Banggai 102,53 Persen

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka (kanan) bersama Wakil Bupati, Furqanuddin Masulili, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banggai terkait penyampaian Ranpreda Pertanggungjawaban ABPD 2024, ruang rapat Kantor DPRD Banggai, Selasa (17/6/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, di ruang rapat Kantor DPRD Banggai, Selasa (17/6/2025).

Dalam sambutannya, Amirudin menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dilakukan dua tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan interim selama kurang lebih 38 hari yang dimulai tanggal 14 Februari 2025, dilanjutkan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 28 hari dimulai tanggal 15 April 2025.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan laporan hasil audit atas LKPD Kabupaten Banggai 2024 oleh BPK RI Perwakilan Sulteng, Pemkab Banggai mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini merupakan Opini WTP yang ke-13 kalinya diperoleh Pemkab Banggai secara berturut-turut,” ujar Amirudin.

Hal tersebut, kata dia, menggambarkan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Pemkab Banggai telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Ia menuturkan, jumlah realisasi pendapatan daerah di tahun 2024 sebesar Rp3.255.412.921.950,93 atau 102,53 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp 3.175.012.404.284,00.

“Hal itu menunjukkan bahwa Kabupaten Banggai mampu meningkatkan pendapatan sebesar Rp998.694.580.294,14,” imbuh Amirudin.

Realisasi tersebut, lanjutnya, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp226.257.171.064,96, pendapatan transfer Rp3.005.607.895.323,00 dan pendapatan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23.547.854.562,97.

Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp3.073.951.690.441,98 atau 91,39 persen dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD tahun 2024.

Amirudin menuturkan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Ia mengakui masih banyak yang harus diperbaiki, agar Raperda dapat memenuhi keinginan bersama.

“Maka tanggapan dan saran demi kesempurnaan lebih lanjut sangat diharapkan, khususnya dari pihak DPRD sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, melalui pembahasan pada rapat atau sidang dewan selanjutnya,” ujarnya.

Amirudin juga berpesan kepada para anggota DPRD, agar kerja sama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan. Selain itu, komunikasi dan silaturahmi yang baik terus dirajut, guna mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata. */PAR

Pos terkait