BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 66 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) ketika petugas gabungan TNI-Polri, Subdenpom Luwuk,Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menggelar Operasi Yustisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Rabu (17/3/2021).
“Para pelangar prokes diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, menghafal Pancasila dan sanksi sosial memberihkan sampah di sekitar lokasi operasi,” kata Kabag OPS Polres Banggai, AKP Laata SH.
Selain itu, juga diberikan edukasi dengan mengikuti anjuran pemerintah yakni 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
Dia berharap dengan rutin dilakukan razia prokes maka tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan terutama penggunaan masker ketika berada di luar rumah.
“tetap patuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Ini semua untuk melindungi diri sendiri, orang lain dan keluarga dari penyebaran Virus Corona,” pesan Kabag Ops. PAR/*