TONDO, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sekira 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu usai konferensi pers di Mapolda, Jumat (26/6/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sulteng berhasil mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan total 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya.
Kapolda Sulteng , Brigjen Pol Nasri menjelaskan, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir Obaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres. Sementara itu, 19 kilogram sabu yang berasal dari lima kasus berbeda dengan 13 tersangka dimusnahkan secara bersama-sama pada kegiatan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. IKI






