BANGGAI, MERCUSUAR – Tim khusus (Timsus) Polres Banggai menangkap seorang warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, bernisial LA alias A (28) di Kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 00.30 Wita.
LA ditangkap terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH mengatakan penangkapan LA berawal anggota Timsus sedang melakukan patroli di Kompleks Rajawali dan melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan berdiri di samping salah satu penginapan.
Kemudian petuga menghampirinya, serta melakukan interogasi dan penggeledahan badan.
“Saat digeledah ditemukan tiga sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap AKBP Satria.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan kita kembangan guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram ini,” tandas Kapolres.
TANGKAP WARGA MOILONG
Pada hari yang sama, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banggai juga menangkap seorang pria asal Kecamatan Moilong inisial IW alias I (41), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu.
Kasat Narkoba, Iptu Makmur SH mengatakan penangkapan IW berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah paket diduga narkotika yang dikirim melalui mobil rental dari Kota Palu menuju Kecamatan Moilong.
“Informasinya paket itu akan dijemput oleh seseorang pria di Kecamatan Moilong,” tutur Kasat.
Atas informasi itu, ia dan anggota langsung menuju Kecamatan Moilong melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Moilong dan berhasil menangkap tersangka di areal SPBU Unit II, Desa Sidoarjo, Kecamatan Moilong yang saat itu telah menjemput paket tersebut.
“Saat melihat ada anggota yang menghampirinya, tersangka langsung membuang paket ke tanah,” kata Kasat.
Dia menjelaskannya, paket itu dalam bentuk kantong plastik hitam berisi enam sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,97 gram disimpan di dalam pembungkus rokok. “Kini tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat. PAR/*