BANGKEP, MERCUSUAR – Awal Tahun 2021, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap dua kasus judi online, serta menangkap sejumlah tersangka.
Penangkapan pertama pada Jumat (22/1/2021) dengan tersangka berinisal AAG yang beralamat di Saleati, Kecamtan Liang.
Kemudian penangkapan kedua oleh Tim Opsnal Resmob Gagak Peling, Polres Bangkep di Desa Mansamat B, Kecamatan Tinangkung Selatan, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 23.00 Wita. Pada penangkapan itu, pelaku yang diamankan berinisial HP alias Aco, serta dua orang lainnya, yakni A alias Yandi dan S alias Syarif.
Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim, Iptu Ismail SH, Minggu (24/1/2021).
Lanjut Kasat, penangkapan HP yang dipimpin Bripka Rizal Tanamal bersama tiga anggotanya disita barang bukti tiga lembar kertas kupon rekapan togel, delapan struk bukti pengiriman ke akun togel, dua lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu dan dua unit Hp bersama kartu SIM.
“Pelaku judi online di Desa Mansamat B kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan mungkin kami tambah pasal lainnya setelah kasus ini dikembangkan,” ujar Kasat.
Terpisah, Kapolres Bangkep, AKBP Reja A Simanjutak SH SIK MH menegaskan telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan minuman keras (miras).
“Karena mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangkep,” tandasnya. PAR/*