SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap SFR (39), warga Desa Pewunu Kecamatan Dolo Barat yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (11/1/2021).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Sigi Iptu Janni Sagala SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Pewunu sekitar pukul 20.00 Wita.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Sigi,” kata Iptu Sagala.
Lanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Sigi diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman serta beberapa plastik bening.
“Pelaku dan barang bukti untuk sementara ini masih kami amankan di Polres Sigi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga kemudian kami lakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makassar,” jelasnya.
Iptu Sagala menambahkan, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait peredaraan Narkoba di wilayah Sigi. Olehnya ia berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait jika menemukan ada kegiatan peredaran Narkoba agar segera melapor ke pihak berwajib agar dapat langsung ditindaklanjuti.
“Jangan sampai peredaraan narkoba menjadi meluas di wilayah Sigi. Olehnya mari kita bersama-sama dapat mencegah peredaran Narkoba di wilayah kita. Jadikan narkoba musuh kita bersama,” tutupnya. BAH