PALU , MERCUSUAR – Para personel Polresta Palu menerima sosialisasi dari PT ASABRI (Persero) mengenai PP nomor 54 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 102 tahun 2015.
Kabag SDM Polresta Palu, Kompol Nana Taryana mengatakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan menyamaratakan informasi mengenai program manfaat ASABRI kepada para peserta. baik besaran nilai dari manfaat dan tata cara pengajuan klaim.
“Karena dengan diselenggarakananya kegiatan sosialisasi semacam ini dapat diketahui apa saja yang akan menjadi hak-hak dan kewajiban setelah memasuki purna tugas atau pensiun,” ujarnya
Nana menjelaskan, berdasarkan PP 54 Tahun 2020, ASABRI memiliki program Tabungan Hari Tua (THT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKm), dan program Jaminan Pensiun (JP). Adapun manfaat program JKK, yaitu santunan dan perawatan.
“Apabila peserta yang meninggal dunia aktif biasa, gugur atau tewas atau mengalami cacat tingkat III, maka berhak atas beasiswa satu orang anak, serta adanya biaya pengangkutan peserta yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, terang Nana , pihak PT ASABRI turut menyampaikan tentang manfaat produk Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR yang terdiri dari regulasi, persyaratan, mekanisme, dan besaran dana yang diberikan kepada peserta Asabri dengan status dinas aktif. IKI/*