SALAKAN, MERCUSUAR – Penyidik II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut,Jumat (6/10/2023).
Kasata Reskrim Polres Bangkep, AKP I Ketut Yoga Widata, mengatakan, para tersangka yakni YA (27) warga Kelurahan Salakan, Kabupaten Bangkep, EN (23),AMA (18) dan MR (23), ketiganya warga Desa Adean Kecamatan Banggai Tengah.
“Hari ini (Jumat) berkas perkara Tahap II kasus persetubuhan anak telah kita serahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu, terjadi di penginapan Teluk Bayur, Desa Baka, Kecamatan Bangkep,, beberapa waktu lalu.
Kasat menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perbuatan maksiat itu dilakukan para tersangkan di waktu yang berbeda-beda,” ujarnya.
Yoga melanjutkan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka dalam keadaan sehat, dan diterima oleh Kasi Pidum Agus Jayanto, bersama Staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut. AMR/*