BANGGAI, MERCUSUAR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai, Iskandar Jhiada, menyesalkan adanya pola pembatasan akses peliputan, dengan dalih tidak mengantongi ID Card khusus, seperti pada kasus kegiatan serah terima memori jabatan kepala daerah, di ruang paripurna DPRD Banggai, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, ruang Paripurna DPRD Banggai adalah area publik dan rapat paripurna adalah agenda dewan yang harus terbuka untuk seluruh wartawan, apalagi sidang paripurna DPRD dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Kata Iskandar, ID Card khusus yang jumlahnya terbatas, mestinya tidak bisa menjadi penghalang akses wartawan, karena wartawan memiliki ID Card Perusahaan Media tempat bekerja masing-masing dan menjadi tanda pengenal resmi wartawan, kecuali pada kegiatan yang melibatkan tamu VVIP dengan protokol keamanan khusus, seperti saat kunjungan kenegaraan Presiden/Wapres atau pejabat negara sahabat.
Dijelaskannya, wartawan adalah pekerja pers yang harus dikecualikan dalam pembatasan setiap peristiwa publik, terkecuali terhadap informasi yang dikecualikan dalam undang undang keterbukaan informasi publik.
Olehnya itu dia berharap, pimpinan daerah, DPRD, lembaga dan pejabat pemerintah lain, untuk memberi ruang yang cukup terhadap seluruh wartawan yang memiliki tanda pengenal (ID Card) media tempat bekerja yang resmi, demi mendapatkan informasi yang dibutuhkan, termasuk kebutuhan informasi dalam bentuk gambar (foto dan video).
Pada kesempatan itu Iskandar mengimbau kepada seluruh wartawan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker secara benar di ruang peliputan publik, apalagi pada kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih, Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banggai, di Ruang Aula Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis, (10/6/2021).
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sulteng diwakili Asisten II bidang Pemerintahan, Sekda Provinsi Sulteng, unsur Forkopimda, mantan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sekda Kabupaten Banggai, jajaran lingkup/fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Banggai dan Kepala OPD, serta Ketua Tim Penggerak-PKK Kabupaten Banggai dan Kemenag Kabupaten Banggai. */PAR