BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,22 gram. Penangkapan berlangsung di area jalan masuk menuju Kota Luwuk, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga Luwuk Utara, Selasa (5/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (45) warga Kecamatan Kintom yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas.
“Saat penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di lampu kabin. Barang bukti lainnya yakni alat isap (bong), korek api, kaca pireks, plastik bening, ponsel, dan mobil,” terang Hamid.
Ia menyebut, pelaku RH memeroleh barang haram tersebut dari Kota Palu yang dibeli seharga Rp5,8 juta. RH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan,” tegas Hamid. TOP






