BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan tersangka pengedar narkotika bersama barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,Selasa (2/4/2024).
Berkas tersangka MRS alias Isal (49), warga Luwuk, beserta barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Diana Adriani, di Kantor Kejari Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Hendana Putra, di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024) mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejari Banggai yang menyatakan berkasnya telah lengkap/P21.
“Tersangka sudah diserahkan, dan selanjutnya pihak Kejari Banggai akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” kata Kasat.
Wira menuturkan, tersangka diamankan pada 13 Desember 2023 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kelakuannya.
“Petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 14 saset dengan berat bruto 4,6 gram,” terangnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp72.795.000, dan berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjalankan bisnis haram tersebut sudah sekitar 4 bulan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat. */PAR