BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Panitera Pengadilan Negeri dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan, di ruas Jalan Kolonel dan Jalan Sultan Hasanuddin Luwuk, Kamis (11/7/2024).
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kesuma mengatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotor, serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
“Pemeriksaan ini meliputi surat keterangan uji berkala, STNK, SIM, knalpot bogar dan kelengkapan kendaraan lainnya,” kata Kasat.
Ia menyampaikan razia gabungan akan dilaksanakan secara rutin, dengan tujuan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas, serta mematuhi aturan berlalu lintas.
Hasil penindakan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) gabungan pada Kamis (11/7/2024), sebanyak 45 pelanggar ditindak dan langsung sidang di tempat.
“Jumlah kendaraan yang terkena tilang sebanyak 45 unit, karena tidak memiliki SIM, STNK tidak sah, tidak pakai helm dan TNKB dan kelengkapan kendaraan lainnya,” tandas Kasat. */PAR