BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepuauan (Bangkep) menangkap seorang pria pemilik salon, berinisial MS (30) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di pelabuhan rakyat Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Selasa (15/6/2021).
Kasat Narkoba, Iptu Decky Wahyudi SH mengatakan penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat bahwa ia pelaku diduga membawa sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap MS di pelabuhan rakyat Desa Bongganan, serta membawanya ke salon miliknya di Desa Bongganan,kata Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Decky Wahyudi SH usai penangkapan itu.
“Setelah dilakukan penggeledahan di salon milik MS petugas menemukan satu buah kaca pireks, sedangkan dalam kamar kosnya petugas menemukan satu buah sumbu,” ujar Kasat.
Selanjutnya, petugas kembali membawa MS ke lokasi penangkapan, karena sewaktu penangkapan dia mencoba menggelabui petugas dengan cara membuang barang bukti di semak-semak belakang pos pelabuhan rakyat.
Setelah dilakukan pencarian petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabusabu dengan berat bruto sekitar 0,35 gram.
Setelah diinterogasi MS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangkep guna dilakukan penyelidikan dari mana barang haram tersebut didapatkan, serta proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. PAR/*