LUWUK, MERCUSUAR – Tim Tarantula Polres Banggai menggeledah salah satu kios sembako yang berada di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin penjualan, Sabtu (14/5/2022) malam. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita puluhan botol berbagai jenis miras.
“Kami menerima laporan pengaduan dari warga bahwa kios tersebut diduga sering menjual miras,” kata Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim.
Razia miras yang digelar itu kata Kasat Samapta, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pasca Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah di wilayah Kabupaten Banggai, terlebih di Kota Luwuk.
“Jadi sengaja kamu menyasar kios sembako yang diduga menjual miras,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 6 botol anggur merah, 22 botol Bir Guinness ukuran kecil, 20 botol Bir Guinness ukuran jumbo dan 45 botol bir Bintang.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Satuan Sabhara. Untuk pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta. PAR/*