Empat Anggota Bawaslu Banggai dan Satu Anggota Bawaslu Sulteng Diberhentikan

WhatsApp Image 2020-11-04 at 13.07.22

JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/4/2020) pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP kategori berat.

Empat orang tersebut adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Sementara satu anggota Bawaslu Sulteng yaitu Ruslan Husen.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 1 sampai 4 Bece, Abd Junaid Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 6 Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Sulteng sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad membacakan amar putusan perkara nomor Nomor 109 -PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan pengadu H Herwin Yatim.

Sementara teradu 5, Moh. Syaiful Saide oleh DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sidang ini dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku Ketua majelis bersama dua Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo.TIN

Pos terkait