12 Narapidana di Sulteng Terima Remisi Khusus Nyepi

images (4)

PALU, MERCUSUAR – 12 orang narapidana di Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. 

Keputusan pemberian remisi ini, tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-220PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021, tentang pemberian remisi khusus Nyepi tahun 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mewakili Menteri Hukum dan HAM, tertanggal 14 Maret 2021. 

12 narapidana ini tersebar di 7 UPT Pemasyarakatan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng. Adapun sebaran narapidana yang menerima remisi di 7 UPT ini, masing-masing 2 narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, 2 narapidana di Lapas Kelas II A Palu, 3 narapidana di Lapas Kelas III Parigi, 1 narapidana di Rutan Kelas II A Palu, 1 narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk, 2 narapidana di Rutan Kelas II B Poso dan 1 narapidana di Lapas Kelas II B Tolitoli. 

12 narapidana ini menerima remisi dengan besaran bervariasi, yakni antara 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Adapun narapidana yang menerima remisi, sebagian besar merupakan narapidana kasus perlindungan anak sebanyak 7 narapidana, 2 narapidana kasus kesusilaan, serta masing-masing 1 narapidana kasus korupsi, penggelapan dan pencurian. JEF

 

Pos terkait