BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sebanyak 211 pelanggar lalu lintas yang berasal dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Palu, menjalani sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (20/4/2018).
Dari jumlah keseluruhan itu, dalam lampiran berkas tilang Ditlantas Polda Sulteng, pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang sebanyak 41 pelanggar. Sedangkan dari Satlantas Polres Palu berjumlah 170 pelanggar.
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Elvin Adrian dan panitera pengganti Syafrina Syaharuddin, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas tersebut, telah disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, misalnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari data lampiran berkas tilang, pelanggar masih didominasi oleh pengendara roda dua. AND