BESUSU TIMUR, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif lokal. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan kerja ke Bamba Rattan, salah satu sentra kerajinan rotan unggulan di Kota Palu, Kamis (2/10/2025).
Kunjungan yang dilakukan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana pengajuan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, khususnya dalam kategori Desain Industri.
Bamba Rattan, yang dikelola oleh pengrajin lokal Kamardin, dikenal sebagai produsen furnitur rotan inovatif yang telah menjangkau pasar nasional dan internasional. Sejak 2019, sejumlah produk unggulan dari Bamba Rattan telah terdaftar sebagai desain industri, dan pengembangan desain terus dilakukan untuk memperkuat portofolio KI mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa perlindungan hukum atas karya lokal merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk daerah.
“Industri kreatif seperti Bamba Rattan adalah aset berharga Sulawesi Tengah. Dengan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya desain industri, karya anak bangsa tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Rakhmat juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pelaku usaha lokal agar tidak hanya unggul secara kreativitas, tetapi juga kuat secara hukum dan bisnis.
“Kami tidak ingin pengrajin hanya dikenal karena kreativitasnya. Dengan Kawasan Berbasis KI, rotan Sulawesi Tengah bisa bersaing di pasar global,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga melakukan verifikasi data dukung sebagai persiapan penyusunan laporan pengajuan Kawasan Berbasis KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan melakukan kunjungan lanjutan ke sentra industri rotan di Kabupaten Sigi untuk memberikan edukasi dan penguatan pemahaman tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI bagi pelaku usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong potensi daerah agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sekaligus berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. */JEF






