TAVANJUKA, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (1/10/2025). Dalam dua penangkapan terpisah, polisi berhasil meringkus tiga pelaku dan mengamankan total 35 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Dua pemuda berinisial MF (20) dan AF (23) ditangkap lebih dulu sekira pukul 13.30 Wita. Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket shabu seberat brutto 0,897 gram serta alat isap berupa sendok plastik dari pipet. Selang 15 menit kemudian, polisi kembali menangkap I (36) di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru, dengan barang bukti 31 paket shabu seberat brutto 7,54 gram, lima lembar plastik klip kosong, dan sebuah kotak cokelat.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali. Ketiganya kini diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku I alias W dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), sedangkan MF dan AF dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI






