TANAMODINDI,, MERCUSUAR – Untuk memaksimalkan peningkatan mutu layanan dan profesionalitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu, Pemerintah Kota Palu akan merubah bentuk hukum pendirian perusahaan umum daerah.
Hal itu dilakukan melalui pembentukkan peraturan daerah (perda) pendirian perusahaan umum daerah yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD Kota Palu.
Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, dr. Husaema menjelaskan, yang memiliki perusahaan daerah wajib segera melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah atau persero daerah, yang ditetapkan dengan Perda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
- Husaema menjelaskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan, serta profesionalitas dari BUMD yang dimiliki Pemerintah Kota Palu.
“Selain itu diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan, sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif,” jelasnya. RES