TALISE, MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mendapati kendaraan pikap bernomor polisi DD 8513 MA, yang sengaja membuang sampah diluar jam pembuangan sampah yang telah ditentukan Pemkot Palu yakni pukul 18.00 sampai dengan 06.00 Wita.
Kadis Lingkungan Hidup Palu,Ridwan Karim, Minggu (16/5/2821) mengatakan, kendaraan tersebut diduga milik pelaku usaha jasa pengangkutan sampah, olehnya dia meminta para pelaku usaha tersebut untuk dapat bekerjasama dan memberikan contoh bagi warga lainnya, dengan tidak membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan atau jika memang sudah diluar jam buang sampah, maka silakan langsung dibuang di TPA Kawatuna.
“Kepada pelaku usaha, kami berterima kasih bahwa anda sudah membantu kami dalam hal pengangkutan sampah di Kota Palu, tetapi kalau bisa sampahnya langsung saja di buang ke TPA kawatuna karena bak-bak sampah yang ada disiapkan bukan untuk volume sampah yang besar,” tandasnya.
TPS tersebut, lanjut Ridwan diperuntukan untuk sampah rumah tangga yang jumlahnya sedikit daya tampungnya. Pascalebaran petugas kebersihan sudah menyelesaikan kurang lebih 80 persen menurunkan semua armada kebersihan DLH.
“Pembersihan di kurang lebih 80 titik TPS dan titik timbulan sampah liar di Kota Palu. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk mentaati jam pembuangan sampah yaitu mulai pukul 18.00 – 06.00 dan membuang sampahnya pada tempatnya serta mengkemas sampahnya di dalam kantongan sampah atau karung. Silakan cek titik TPS di http://bit.ly/TPSPALU,” jelasnya. ABS