Kanwil Kemenkumham Sulteng, Pecat 5 Pegawal Lapas Terlibat Narkoba

HLL-32437271

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan pemecatan terhadap lima pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas), yang terlibat dalam peredaran narkoba. Pemecatan ini dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (6/10/2021).

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan secara resmi pemecatan 5 pegawai yang terlibat peredaran narkoba. Kata dia, hal ini dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba (BERSINAR).

“Hari ini (Rabu) secara resmi, 5 pegawai Lapas yang bekerja di ruang lingkup Kemenkumham Sulteng dipecat. Hal itu dikarenakan kelimanya terlibat sindikat peredaran narkoba,” ujar Lilik.

Lilik juga menjelaskan, dua dari lima pegawai lapas yang dipecat, masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat Kepolisian. Pada pekan ini, keduanya ditangkap di rumah dinas Kompleks Lapas Kelas IIA Palu, dengan barang bukti berjumlah hampir 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Pemecatan ini juga dilakukan sebagai bentuk penegasan kepada petugas lapas lainnya, agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Bukan hanya sampai di sini, nanti akan kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tambahnya.

Pemecatan tersebut berlangsung saat dilaksanakannya apel kebangsaan, sebagai bukti komitmen serius Kanwil Kemenkumham Sulteng menuju Lapas Rutan BERSINAR, yang dilanjutkan dengan pengukuhan Penggiat, Relawan, Satgas, Agen Pemulihan Anti Narkoba serta Tim Kepatuhan Internal. */JEF

 

Pos terkait