KASUS PENGGANTIAN JEMBATAN TORATE CS, Pelaksana Lapangan Dituntut Delapan Tahun Penjara

TUNTUTAN-9b539d9a

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Cristian Andi Pelang dituntut pidana penjara delapan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan pada sidang di Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (25/11/2021).

Sementara tuntutan terhadap terdakwa Rahmudin Loulembah selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng ditunda, karena tuntutan JPU belum siap.

Christian Andi Pelang dan Rahmudian Loulembah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Sebelumnya dalam kasus itu telah ada terdakwa yang disidangkan, yakni Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa (istri Christian Andi Pelang) merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, serta Muh Masnur Asry selaku Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara. Kasus keempatnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa Christian Andi Pelang  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tandas JPU, Mariani SH dalam sidang berlangsung secara daring. 

Hal memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,  Penasehat Hukum terdakwa, Nofri Patonde SH menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Hakim Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada Selasa (7/12/2021).

“Dengan catatan bila penasihat hukum tidak siap (Selasa (7/12/2021), berarti tidak menggunakan haknya dan dianggap pembelaannya tidak ada,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetya SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. AGK

 

 

Pos terkait