Kemenkum Sulteng Genjot Perlindungan Produk Lokal

Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/6/2025). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat upaya pelindungan hukum terhadap produk lokal berbasis wilayah. Langkah ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Merah Putih Kanwil Kemenkum Sulteng ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aidha Julpha Tangkere, bersama jajaran bidang KI lainnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Hukum RI untuk mempercepat proses pendaftaran dan pelindungan IG, sekaligus mewujudkan target nasional menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah IG terbanyak di ASEAN, mengungguli India yang kini mencatat lebih dari 600 IG terdaftar.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam hal kekayaan hayati dan budaya lokal yang dapat diangkat melalui IG.

“Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya tentang merek, tetapi juga soal pengakuan nilai budaya dan peningkatan ekonomi masyarakat. DJKI siap mendampingi daerah-daerah agar potensi IG-nya bisa segera dilindungi,” ungkap Hermansyah, yang juga pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulteng.

Ia menambahkan bahwa saat ini DJKI tengah menjalin sinergi strategis dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) untuk menggali potensi IG di sektor kerajinan daerah. Hermansyah juga menegaskan bahwa tidak semua pendaftaran IG memerlukan uji laboratorium, sehingga proses pengajuannya dapat dipercepat.

Dalam sesi materi, Prof. Awang Maharijaya dari Tim Ahli IG turut memberikan pemaparan terkait mekanisme pemeriksaan substantif IG secara daring, prosedur pengajuan, dan aspek teknis lainnya yang menjadi perhatian utama dalam proses pendaftaran.

Menanggapi hal ini, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong pelindungan terhadap potensi IG di Sulawesi Tengah.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat adat untuk mengenali, mengusulkan, dan mendaftarkan berbagai potensi IG dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Perlindungan hukum terhadap produk lokal adalah langkah penting menuju kemandirian ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rakhmat.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mengidentifikasi dan mengamankan berbagai produk khas Sulteng agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di pasar global.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng optimistis dapat berkontribusi signifikan dalam mengejar target nasional IG terbanyak di ASEAN pada tahun 2025. */JEF

Pos terkait