KPU Kota Palu Sosialisasikan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Ketua KPU Palu, Idrus, saat menyampaikan sambutan, dalam acara Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih tetap, di salah satu hotel di Palu, Kamis (11/7/2024). FOTO: RESTI ANANDA/MS

TALISE, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menegaskan tiga langkah utama yang akan dilakukan, dalam upaya menyusun daftar pemilih yang akurat dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam acara Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap, di salah satu hotel di Palu, Kamis (11/7/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Forkompinda, Camat, Lurah, serta perwakilan partai politik.

Idrus menekankan, langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan, data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, KPU Kota Palu akan melakukan perbaikan elemen data pemilih, tanpa menambah jumlah pemilih secara tidak sah. Setiap perubahan data akan didasarkan pada bukti konkret dan tidak hanya berdasarkan ‘katanya’. Pengurangan data pemilih akan dilakukan, jika terdapat anggota keluarga yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah pindah atau meninggal dunia.

Langkah kedua adalah menambahkan data pemilih baru, jika ada yang belum terdaftar dalam TPS. Proses ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati, memastikan bahwa setiap calon pemilih yang sah dapat terdaftar dengan baik. Bukti keabsahan data seperti foto KTP akan menjadi bagian penting dalam verifikasi ini.

Langkah ketiga kata Idrus, penyusunan daftar pemilih melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara. Setelah itu, daftar ini akan diumumkan dan diperbaiki jika diperlukan, yang kemudian disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap, yang akan menjadi basis untuk pemilu.

Idrus juga menyoroti respons KPU Kota Palu terhadap kebutuhan partai politik, terkait efisiensi TPS. Dari 1.072 TPS pada pemilu sebelumnya, kini jumlah TPS dikurangi menjadi 486, di luar TPS lokasi khusus seperti di Rutan dan Lapas. Pengurangan ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pengawasan TPS.

“Kejujuran dan keakuratan data dalam penyusunan daftar pemilih, juga menjadi perhatian utama KPU. Data yang digunakan harus didukung oleh dokumen kependudukan yang sah. KPU akan terus memperbarui sistem informasi partai politik dan pemilih secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam pemilu selalu up-to-date dan akurat,” tegas Idrus.

Selain itu, KPU Kota Palu berencana menggunakan teknologi untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih melalui handphone atau email, guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Kota Palu berharap, dapat menyelenggarakan pemilu yang jujur, transparan, dan akurat. RES

Pos terkait