Lagi, Pengendara yang Didenda di Palu Nihil

FOTO TILANG
SEJUMLAH warga sedang melihat papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, belum lama ini. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Pekan Kedua bulan Desember 2020 yakni 11 Desember, pengendara bermotor di Kota Palu yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah sebelumnya disanksi tilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas kembali nihil.

Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (11/12/2020).

Sebelumnya, Jumat (4/12/2020), juga tidak ada pengendara bermotor di Palu yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Tidak adanya sidang terhadap pengendara bermotor yang disanksi tilang itu dibenarkan petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Iya, tidak ada. Belum ada pelimpahan berkas dari Polisi,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan Media ini, Jumat (11/12/2020) sore.

TERAKHIR 27 NOVEMBER 

PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu terakhir menyidangkan pengendara bermotor yang disanksi tilang pada Jumat 27 November 2020.

Pada sidang itu sebanyak 15 pengendara bermotor dipidana membayar denda, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 12 motor.

Ke 15 pengendara yang disanksi tilang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng itu oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti, Hasanudin SH  memvonis pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsidair tiga hari kurungan, serta membayar buaya perkara Rp1.000. AGK

Pos terkait