PALU, MERCUSUAR – Kuasa Hukum pemilik lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Lembah Palu Nagaya, Hikmal dan kuasa hukum Lena Lamohama, Dr. Egar Mahesa mengultimatum oknum-oknum masyarakat yang melakukan pengkaplingan di areal HGB agar segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi yang terletak di Vatutela Kota Palu.
Rilis yang diterima redaksi, mereka mendesak pengosongan dilakukan tanpa syarat apapun. Lahan tersebut akan digunakan pemilik HGB sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum juga menyayangkan oknum masyarakat yang mengkapling lahan, mengatasnamakan ahli waris Guru Tua atau pendiri Alkhairat SIS Aljufri.
Baliho di lokasi, diketahui dipasang oknum berinisial AMR, seorang pensiunan guru dan beberapa oknum lainnya.
Kuasa Hukum menilai, penggunaan nama Guru Tua merupakan tindakan tidak terpuji dan merusak nama baik Alkhairat. Dengan alasan itu, pengacara HGB mendesak Alkhairat untuk menempuh jalur hukum atas pencatutan nama Guru Tua.
Bukan hanya itu, AMR dan kawan-kawan juga memasang baliho mengatasnamakan Kementerian Agraria. Bagi pihak HGB, hal tersebut tidak rasional. Menggunakan nama kementerian secara kelembagaan tanpa izin, merupakan tindakan melawan hukum.
Egar Mahesa menegaskan pihak HGB Lembah Palu Nagaya, akan melakukan upaya hukum pidana atas penyerobotan lahan yang diduga dilakukan AMR dkk.
“Penyerobotan lahan HGB aktif tanpa izin, telah merubah fisik dengan melakukan pemagaran dan kaplingan. Semua yang ada akan diproses hukum jika tidak meninggalkan lokasi terhitung 10 hari, sejak pemberitaan dirilis secara resmi,” ujar Egar Mahesa.
Hikmal menambahkan, saat ini HGB Lembah Palu Nagaya diperpanjang sampai tahun 2045. Selain itu, gugatan terhadap lahan tersebut telah ditolak pengadilan dan dimenangkan HGB Lembah Palu Nagaya. Berdasarkan putusan tersebut, status lokasi HGB di bawah penguasaan dan pengawasan langsung perusahaan.
“Perkara Gugatan Perdata Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pal dan Gugatan Perdata Nomor 82/Pdt.G/2025/PN Pal, kedua gugatan ini ditolak sehingga dimenangkan ileh pihak HGB Lembah Palu Nagaya,” jelas Hikmal.
“Langkah perusahaan akan melakukan eksekusi pengosongan lokasi HGB dengan cara akan menggusur semua bangunan yang ada di dalamnya secara paksa. Jika tidak mengindahkan, kami akan melakukan pelaporan pidana atas dugaan penyerobotan dan penguasaan tanpa hak dan izin resmi dari perusahaan,” tegas Hikmal. */RIL



![IMG-20251110-WA0078[1]](https://mercusuar.web.id/file/2025/11/IMG-20251110-WA00781-200x112.jpg)
![IMG-20251110-WA0054[1]](https://mercusuar.web.id/file/2025/11/IMG-20251110-WA00541-200x112.jpg)

