PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorotalo dan Malutu Utara (Suluttenggomalut) menandatangani kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik di ruang Polibu, Rabu (6/6/2018).
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyambut baik penandatanganan ini, dengan harapan dapat memperlancar dan mempemudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak di Sulteng.
“Penandantanganan ini mempunyuai maksa yang sangat strategis mendukungn penerimaan negara khsususnya pada sektor pajak,” katanya.
Gubernur Longki menyampaikan, kersajasama ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng dengan DJP Suluttenggomalut dalam upaya mendukung sepenuhnya program konfirmasi status wajib pajak di Sulteng. Kerjasama ini katanya, meningkatkan komunikasi dan langkah kerja pemprov.
“Kerja Pemerintah Sulawesi Tengah bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di untuk siap mendukung program konfirmasi status wajib pajak,” tutur Gubernur Longki.
Untuk menyukseskan program tersebut diperlukan kerjasama yang baik setiap antara direktoral jenderal pajak serta unit pelayanan yang ada di setiap daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara disektor pajak.
Selain itu, komitmen kofirmasi status wajib pajak ini juga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, yang didasari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tetang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, pemprov Sulteng menjadi pelaksanan utama dari instruksi tersebut dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Olehnya itu, Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini mengharapkan kepada semua unit pelayanan di daerah sudah siap untuk melaksanakan instruksi presiden tersebut. Sehingga, komitmen ini bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
“Semoga dengan program ini dapat meningkatkan penerimana negara melalui pengawasan kewajiban perepajakan pemohon layanan yang dalam hal ini adalah wajib pajak,” harapnya.
Penandatangan ini juga dilakukan oleh seluruh Bupati dan Walikota se Sulteng dan dihadiri beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se Sulteng, serta Kapala Kantor Pajak Pratama Palu, Kepala Kantor Pajak Pratama Toltoli, Kepala Kantor Pajak Pratama Luwuk dan Kepala Kantor Pajak Pratama Poso. BOB