PALU, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat warga, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Baligau Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (28/5/2022). Penggerebekan sempat dihadang warga dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, sebanyak 25 paket sabu-sabu seberat 22.84 gram disita polisi dari penggerebekan itu. Penangkapan dilakukan sekira pukul 09.00 WITA.
“Penggerebekan berdasarkan laporan warga terkait adanya aktivitas atau peredaran narkoba di Tatanga,” kata Kapolresta Palu.
Sementara itu, empat warga yang diamankan, yakni berinisial MA (21) warga Jalan BTN Pondok Surya, Kecamatan Boya Baliase, Kabupaten Sigi, IS (33) warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Lere, Palu Barat, FB (23) warga Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, dan inisial SC warga Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Saat penggerebekan, warga di sekitar lokasi sempat melalukan perlawanan terhadap petugas, hingga mobil operasional Satres Narkoba mengalami pecah kaca, akibat terkena lemparan batu.
“Mereka ada perlawanan, dilempari mobil opsnal narkoba sampai pecah kaca,” ungkap Kapolresta Palu.
Saat ini, keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palu beserta barang buktinya. IKI