Rasa Aman Merupakan Hak Anak

  • Whatsapp
DP3A

TALISE, MERCUSUAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (8/8/2019) menggelar kegiatan advokasi pembentukan satuan tugas masalah perempuan dan anak (Satgas PPA) kabupaten/Kota se- Sulteng di salah satu Hotel di Kota Palu.

Kepala DP3A SUlteng, Ir Maya Malania Noor. M. T dalam sambutannya saat membuka kegiatan advokasi mengatakan, negara terutama pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati hak asasi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.

Menurutnya perempuan apalagi anak memiliki hak untuk hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketahutan. Jika terjadi pelanggaran hak, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi.

Maya menjelaskan, walaupun telah terbentuk Lembaga layanan pengaduan yang menangani perempuan dan anak dibeberapa daerah di Indonesai, namun pada umumnya penanganan kasus perempuan dan anak yang mengalami permasalahan kadang tidak dilakukan penjangkauan dan indentifikasi sehingga layanan tidak sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu lanjut dia, organisasi perempuan dan anak yang dibentuk pemerintah daerah, kurang cepat dan tanggal dalam merespon kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di daerah.

Berbagai kendala yang diahadapi diantaranya, kurangnya sosialisasi ke masyarakat akan keberadaan Lembaga layanan pengaduan, serta bagaimana tugas dan fungsinya.

Masih kata Maya, sebagai bentuk tangungjawab pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak, telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) yang membantu memberikan layanan yang dibutuhkan secara terpasu.

Baca Juga