Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Roadshow ke Sulsel

IMG-20220820-WA0033-a6b0bf46
Rivan A Purwantono///

MAKASSAR, MERCUSUAR – Tim Pembina SAMSAT Nasional melaksanakan lanjutan roadshow sosialisasi penerapan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Makassar, tengah pekan lalu.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi UU nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal 74 yang terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

“Di tahap ini, kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini diimplementasikan, masyarakat benar-benar sudah siap,” ujar Rivan dalam keterangan pers melalui PT Jasa Raharja cabang Sulteng, Sabtu (20/8/2022).

Rivan menjelaskan, impelementasi UU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” jelasnya.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” imbuh Rivan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan Pemprov Sulsel mendukung implementasi aturan tersebut. Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan, serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari penghapusan data.

“Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” tutur Abdul Hayat.

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov Sulsel selain dihadiri Direktur Utama Jasa Raharja, juga dihadiri Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sebelumnya, Tim Pembina SAMSAT Nasional juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah pemerintah daerah. Di antaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara. */IEA

Pos terkait