BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 73 gram, dengan terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade dan Deni, yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (7/8/2018), ditunda hingga pekan depan.
“Ditunda karena putusan belum siap,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Burhan, saat ditemui di PN Palu Selasa (7/8/2018).
Dijelaskannya, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu tersebut, yang telah dijadwalkan pada Selasa (7/8/2018) beragendakan sidang putusan. Sebelumnya, sidang tersebut sempat dibuka oleh majelis hakim I Made Sukanada, namun kemudian ditunda dan akan dilaksanakan pada Selasa (14/8/2018) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade dituntut hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp10 milyar subsider enam bulan. Sedangkan terdakwa Deni dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp10 milyar subsider enam bulan.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. AND