Sidangkan Enam Permohonan Praperadilan

Lilik Sugihartono

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 14 September 2018, permohonan praperadilan yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah enam gugatan.

Demikian diungkapkan Humas PN Klas I A/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (14/9/2018) sore.

Dikatakannya, berdasarkan data di Panitera Pidana keenam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh lima orang, yakni Syarif Mubin Raja Dewa, Jeine Meiske Palungkun, Junita, Lusy Shanti dan Lena (pemohon).

Keenam permohonan praperadilan itu, lanjut Lilik, terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Termohon seluruhnya  Polda Sulteng dan semuanya telah putus (vonis),” ujarnya.

Dijelaskan Lilik, permohonan praperadilan teregister nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan Mubin Syarif Raja Dewa, terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Namun permohonan teregister nomor 1 dicabut, lalu dimasukan kembali dan teregister nomor 2. “Permohonan praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2018/PN Pal dikabulkan,” tuturnya

Sementara untuk praperadilan nomor 3, 4, 5 dan 6/Pid.Pra/2018/PN Pal yang diajukan oleh Jeine Meiske Palungkun, Junita, Lusy Shanti dan Lena, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Keempat permohonan praperadilan tersebut juga telah putus. “Keempat permohonan praperadilan ini ditolak,” ungkapnya.

Lilik memprediksi bahwa jumlah permohonan praperadilan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu masih akan bertambah, mengingat saat ini (2018) masih sekira tiga bulan lebih.  “Jumlah pastinya diketahui nanti akhir tahun,” tutupnya menjawab pertanyaan Media ini.

Diketahui, pada tahun 2017 permohonan praperadilan yang teregister dan disidangkan oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 14 gugatan. AGK

Pos terkait