TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng)berhasil mengamankan sebanyak 10 orang remaja yang diduga kerap terlibat aksi geng motor, Minggu (25/2/2024) dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, kesepuluh remaja tersebut terjaring razia, saat anggota kepolisian sedang menjalankan Patroli Perintis Presisi.
Kemudian, sekira pukul 01.30 Wita, tim Patroli yang dipimpin Kanit Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulteng, Ipda Satya Rian Pratama Kusuma itu, menerima lapotan dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak dibawah umur sedang nongkrong di seputaran jembatan I Palu, tepatnya di Jalan Dr.Wahidin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli langsung bergerak ke lokasi, dan akhirnya berhasil mengamankan 10 remaja dan juga barang bukti berupa tembakau gorila, yang ditemukan dari salah seorang remaja.
“Kesepuluh anak di bawah umur ini, langsung digiring ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” jelas kabid humas.
Menurut Djoko, respon cepat atas laporan tersebut merupakan upaya pihak kepolisian dalam mencegah potensi tindakan-tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
“Penanganan hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pelanggaran yang teridentifikasi,” ucapnya.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, agar turut berperan dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Warga yang peka terhadap situasi sekitar sangat membantu tugas kepolisian. Dengan adanya informasi yang diberikan, kita dapat mengambil tindakan preventif untuk menjaga keamanan serta ketertiban bersama,” jelasnya.
Diketahui, Tembakau Cap Gorilla telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional. Dari bentuknya, tembakau gorilla sama dengan tembakau pada umumnya. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bahwa tembakau tersebut bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMinaca. AMR